Persyaratan yang diperlukan :
- Surat Permohonan SIUP
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/ Pengurus/ Penanggung Jawab Perusahaan (apabila bukan merupakan penduduk Surabaya)
- Surat Pernyataan Lokasi Usaha
- Akta pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya
- Bagi Badan Usaha Perorangan, Apabila memiliki Akta Pendirian
- Bagi Badan Usaha Usaha Firma, Akta Pendirian Perusahaan
- Bagi Badan Usaha CV, Akta Disahkan oleh Pengadilan Negeri Kota Surabaya
- Bagi Badan Usaha PT, Akta dilampiri Surat Keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Bagi Badan Usaha Koperasi , Akta dilampiri Surat Keputusan pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UMKM
- Pas Photo digital terbaru Pemilik/ Pengurus/ Penanggung Jawab perusahaan
- Surat Ijin dari atasan bagi anggota PNS/Tentara/Polri atau SK Pensiun
- Untuk Permohonan Perubahan Modal Perusahaan Bagi Badan Usaha Perorangan, Firma dan CV melampirkan Neraca Perusahaan
- Untuk Permohonan Penggantian :
- Jika Hilang : Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian yang dilaporkan oleh Pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab Perusahaan
- Jika Rusak : SIUP yang rusak
- Surat Pernyataan Belum Memiliki SIUP (Khusus untuk permohonan Baru) Bagi Badan Usaha yang telah berdiri 3 bulan berdasarkan akta pendirian
