Skip to content
Persyaratan yang diperlukan :
- Surat Permohonan Pendaftaran Bangunan dan / atau Lingkungan Cagar Budaya
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bagi penduduk non Surabaya)
- Copy Ijazah Arsitek dan KTP Arsitek
- Copy Kartu Keluarga (KK) domisili di Surabaya
- Surat Keterangan Lurah dengan mengetahui Camat tempat lokasi bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya, apabila pemilik/pengelola bukan penduduk Surabaya
- Dokumen keimigrasian data kepemilikan Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya bagi orang asing
- Pas Photo digital terbaru ukuran 4 x 6 cm
- Surat Pernyataan kesanggupan untuk memelihara bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya sesuai ketentuan yang berlaku
- Surat Kuasa bermaterai bila dikuasakan
- Foto dan/atau lingkungan cagar budaya disertai gambar denah bangunan yang akan dimanfaatkan
- Sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan cagar budaya
- Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)
Go to Top