Persyaratan yang diperlukan :
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bagi Penduduk Non Surabaya
  2. Copy Akta Pendirian Badan yang telah mendapatkan pengesahan dari Pejabat yang berwenang, apabila pemrakarsa adalah Badan (operasional)
  3. Surat Kuasa bermaterai cukup dari pemrakarsa apabila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain. Pemberian surat kuasa hanya diberikan kepada orang yang memiliki hubungan keluarga/saudara atau hubungan staf/bawahan/kerja dengan pemohon izin, yang dibuktikan dengan :
    1. Foto copy Kartu Keluarga atau surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga/saudara, dalam hal kuasa diberikan kepada orang yang memiliki hubungan keluarga/saudara; atau
    2. Surat keterangan bermaterai terkait status kepegawaian/surat penempatan kerja, dalam hal kuasa diberikan kepada orang yang memiliki hubungan staf/bawahan/kerja.
  4. Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
  5. Gambar rencana/denah bangunan kegiatan dan/atau usaha dengan skala paling kecil 1 : 500 (file dengan extensi .dwg)
  6. Copy Surat Penunjukan Tenaga Ahli atau Kelompok Tenaga Ahli dari pemrakarsa, yang memuat antara lain daftar nama tenaga ahli berikut uraian tugas dan tanggung jawabnya dari tiap ? tiap tenaga ahli, dengan menunjukkan aslinya.
  7. Copy Sertifikat Kompetensi Penyusun Dokumen Andalalin sesuai ketentuan yang berlaku
  8. Surat Pernyataan bermaterai dari Tenaga Ahli atau Kelompok Tenaga Ahli yang isinya bertanggung jawab terhadap hasil analisa yang dilakukan dan kesanggupannya untuk ikut aktif dalam pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang direkomendasikannya
  9. Surat Pernyataan bermaterai dari Tenaga Ahli atau Kelompok Tenaga Ahli tentang penyusunan Dokumen Andalalin
  10. Dokumen KA ( Kerangka Acuan) yang disusun oleh tenaga ahli atau kelompok tenaga ahli berdasarkan pedoman sesuai ketentuan yang berlaku
  11. Dokumen Hasil Analisis dampak Lalu Lintas yang disusun oleh tenaga ahli atau kelompok tenaga ahli berdasarkan pedoman sesuai ketentuan yang berlaku
Belum Ada