Persyaratan yang diperlukan :
  1. Surat Permohonan SIUP
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/ Pengurus/ Penanggung Jawab Perusahaan (apabila bukan merupakan penduduk Surabaya)
  3. Surat Pernyataan Lokasi Usaha
  4. Akta pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya
    • Bagi Badan Usaha Perorangan, Apabila memiliki Akta Pendirian
    • Bagi Badan Usaha Usaha Firma, Akta Pendirian Perusahaan
    • Bagi Badan Usaha CV, Akta Disahkan oleh Pengadilan Negeri Kota Surabaya
    • Bagi Badan Usaha PT, Akta dilampiri Surat Keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • Bagi Badan Usaha Koperasi , Akta dilampiri Surat Keputusan pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UMKM
  5. Pas Photo digital terbaru Pemilik/ Pengurus/ Penanggung Jawab perusahaan
  6. Surat Ijin dari atasan bagi anggota PNS/Tentara/Polri atau SK Pensiun
  7. Untuk Permohonan Perubahan Modal Perusahaan Bagi Badan Usaha Perorangan, Firma dan CV melampirkan Neraca Perusahaan
  8. Untuk Permohonan Penggantian :
    • Jika Hilang : Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian yang dilaporkan oleh Pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab Perusahaan
    • Jika Rusak : SIUP yang rusak
  9. Surat Pernyataan Belum Memiliki SIUP (Khusus untuk permohonan Baru) Bagi Badan Usaha yang telah berdiri 3 bulan berdasarkan akta pendirian
Persyaratan yang diperlukan :
  1. Surat Permohonan Pendaftaran TDP
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur + Pengurus Badan Usaha (Kom,P.Shm,dll) (untuk penduduk luar Surabaya)
  3. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP Badan Usaha, jika berupa Badan Usaha
  4. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
  5. Akta pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya
  6. Penyesuaian Undang Undang PT
  7. Copy Ijin Teknis yang dimiliki (SIUP, dll spt TDI/IUI, SIUJK)
  8. Untuk Cabang ditambahkan:
    a. Surat permohonan pembukaan cabang (redaksi bebas).
    b. Surat Penunjukan Kepala Cabang.
    c. Fotocopy dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan.
    d. Fotocopy SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Penerbit SIUP (Legalisir Basah posisi di atas (Asli 2) SIUP Pusat 3 lembar).
    e. Fotocopy TDP Pusat 1 lembar dengan status KANTOR PUSAT.
Persyaratan yang diperlukan :

1. Bukti Diri Pengaju:

  • Rekaman pendaftaran (untuk perusahaan yang sudah mendaftar)
  • Fotokopi Akta pendirian badan usaha beserta perubahannya.
  • Fotokopi surat pengesahan anggaran pokok badan usaha yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Fotokopi NPWP.

2. Keterangan rencana aktivitas:

  • Penjelasan rencana aktifitas yang berisi tentang proses produksi dimana didalamnya terdapat penjelasan tentang penggunaan bahan baku.
  • Keterangan aktivitas usaha dalam bidang jasa.
  • Surat pengantar dari kantor pemerintah setempat (bila diperlukan).
  • Surat permohonan disahkan oleh direktur perusahaan yang dibubuhkan tanda tangan beserta materai.
Persyaratan yang diperlukan :
  1. Surat Permohonan Rekomendasi Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat oleh Pemohon;
  2. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban dan larangan sesuai peraturan yang berlaku disertai Materai 6000
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan ruang terbuka hijau disertai Materai 6000;
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk tidak menggunakan / menyewakan area parkir untuk berjualan disertai Materai 6000;
  5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
  6. Dokumen Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat;
Persyaratan yang diperlukan :
  1. Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Pengurus/Penanggungjawab (Jika Non Surabaya)
  3. Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan ( beserta Pendaftara/Pengesahannya)
  4. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) NPWP Badan Usaha (Fa / CV / Koperasi) atau NPWP Pemilik (Badan Usaha Perorangan)
  5. Copy Bukti kepemilikan tanah / bangunan Lokasi Kegiatan Usaha Industri dilampiri KTP Pemilik Tanah dan / atau Bangunan
  6. Dokumen Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL / SPPL )
  7. Copy Ijin Lingkungan (IL)
  8. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) (Untuk Penggunaan Bangunan : Home Industri, Tempat Usaha Workshop, Tempat Usaha Makanan Minuman, Industri disertai dengan surat peryataan permohonan untuk melengkapi persyaratan IMB kepada DPRKKP & CKTR) Selain penggunaan bangunan tersebut diatas, dilampiri tanda terima permohonan revisi IMB disertai dengan surat pernyataan permohonan untuk melengkapi persyaratan IMB kepada DPRKP & CKTR atau Tanda terima permohonan IMB )
  9. Copy Surat Kesediaan Disurvey
  10. Copy Sertifikat dari Kementrian Hukum dan HAM
  11. Sertifikat PIRT dari Dinas Kesehatan
  12. Copy Ijin Edar dari BPOM
  13. Sertifikat SNI
Persyaratan yang diperlukan :
  1. Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon/KITAS/Passport (untuk penduduk luar Surabaya)
  3. Asli IMB (Izin Mendirikan Bangunan) beserta lamiran gambar
  4. Sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan sebagai lokasi Gudang
  5. Copy Ijin Teknis yang dimiliki (seperti SIUP, TDP, IUI, TDUP dan lain sebagainya) untuk Badan Usaha
  6. Pas Photo digital terbaru berwarna Pemilik/Pengelola Gudang (ukuran 4 x 6)
  7. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
Persyaratan yang diperlukan :
  1. Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
  2. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon (bagi penduduk non Surabaya)
  4. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Pas Photo digital terbaru penanggung jawab ukuran 4 x 6 cm
  6. Copy Ijin Prinsip dari Walikota
  7. Berita Acara Survey Lokasi
  8. Hasil Analisa Kondisi sosial ekoomi masyarakat
  9. Rekomendasi Ketua Tim Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi
  10. Copy Hasil Penelitian / SKRK sesuai dengan peruntukannya
  11. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  12. Akta pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/bada usaha
  13. Rencana Kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil
  14. Copy Perjanjian Kemitraan dengan UMKM
  15. Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku
Persyaratan yang diperlukan :
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur / penanggung jawab (untuk penduduk luar Surabaya)
  2. Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
  3. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) , bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB
  5. Rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan
  6. Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon badan usaha
  7. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Surat Intelkam Polrestabes
  9. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  10. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
  11. Pas Photo digital terbaru berwarna ukuran 4 x 6
  12. Surat Penunjukan dari Distributor dan Sub Distributor sebagai penjual langsung
  13. TDUP
  14. Surat Ijin Usaha Tetap Hotel khusus Hotel Bintang 3, 4, 5, atau Surat Izin Usaha Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka, atau Surat Izin Usaha Bar, Pub, atau Kelab Malam dari instansi yang berwenang