Skip to content
Persyaratan yang diperlukan :
- Rekomendasi Cagar Budaya dari Dinas Pariwisata (Jika Bangunan Cagar Budaya) apabila merupakan bangunan dan/atau kawasan cagar budaya
- Persetujuan Perencanaan Pengaturan / Andal Lalu Lintas Pembangunan untuk tempat usaha dengan kapasitas parkir besar yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan
- Rekomendasi Cell Plan (Tower)
- Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (bila status IPT)
- Copy Perhitungan Struktur Bangunan
- Berita Acara Serah Terima Administrasi Prasarana, Sarana dan Utilitas (BAST PSU)
- Gambar Arsitektur IMB
- Kop Gambar
- Laporan Penyelidikan Tanah
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Konstruksi Konstruksi
- Gambar Struktur
- Surat Keterangan mengenai tempat/lokasi yang diajukan dengan diketahui oleh Lurah dan Camat (untuk status kepemilikan tanah selain SHM, HGB & IPT)
- Rekomendasi Sistem Drainase Persil yang dimaksud yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Pematusan
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
- Data Pendukung lain
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) (untuk penduduk luar Surabaya)
- Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon badan usaha
- Sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan
- Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Copy Draft SKRK atau Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) berupa gambar zoning dan syarat-syaratnya dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang
- Surat Permohonan
- Copy Tanda Lunas PBB/SPPT/STTS tahun terakhir
- Copy Sertifikat/Ijazah
- Persetujuan / Rekomendasi UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup
- Gambar ME/Utilitas
Persyaratan yang diperlukan :
- Formulir permohonan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi tanda daftar perusahaan
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
- Surat izin penunjukkan penggunaan tanah
- Proposal rencana penguasaan tanah
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti SSB/BPHTB
- Bukti bayar uang pemasukan pendaftaran
- Bukti SSP/PPh
- Pernyataan tanah tidak dalam persengketaan
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Persyaratan yang diperlukan :
- Asli dan Fotocopy Tanda Bukti Pembayaran Retribusi terakhir pemakaian tanah tahun terakhir 2 lembar
- Asli dan Fotokopi SPPT PBB Tahun terakhir / keterangan NJOP
- Asli dan fotocopy Ijin Pemakaian Tanah
- Copy Hasil Penelitian / SKRK sesuai dengan peruntukannya
- Copy Tanda Lunas PBB/SPPT/STTS tahun terakhir
- Fotokopi Bukti Pembayaran Retribusi terakhir
- Fotokopi Identitas Pemohon yang masih berlaku
- Fotokopi Ijin Pemakaian Tanah / Rumah
- Fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran bagi pemohon yang berasal dari anggota veteran
- Fotokopi SKRD / dokumen lain yang dipersamakan
- Fotokopi akta pendirian badan usaha yang telah dilegalisir oleh pejabat / instansi yang berwenang bagi pemohon merupakan badan hukum/badan usaha
- Fotokopi proposal kegiatan atau dokumen lain yang dipersamakan bagi pemohon untuk kegiatan yang bersifat sosial / keagamaan
- Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Komersial 5 Th.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK) atau kartu identitas kependudukan lainnya yang masih berlaku (untuk penduduk luar Surabaya) 2 lembar
- Laporan keuangan perusahaan atau bentuk lain yang dipersamakan bagi pemohon badan
- Pas Photo digital terbaru berwarna 4 x 6 cm terbaru 2 lembar
- Surat Keterangan Penghasilan bagi pemohon perorangan non veteran
- Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)
- dan lain-lain sesuai kebutuhan
Persyaratan yang diperlukan : (belum termasuk persyaratan lain sesuai analisa)
- Surat Permohonan SKRK
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pemohon bagi Warga Negara Indonesia atau Izin Tinggal Terbatas dan/atau Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Asing atas nama badan hukum
- Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon badan usaha dan telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum
- Sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan berupa sertifikat hak atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau fotokopi bukti penguasaan atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang antara lain petok/letter C, girik, ikatan jual beli disertai dengan tanda bukti lunas, atau bukti status penguasaan tanah lainnya yang dilengkapi dengan sketsa yang ditandatangani pemohon dengan mengetahui Lurah dan/atau peta bidang yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional
- Gambar sketsa persil dan/atau gambar sketsa gabungan lahan yang ditandatangani oleh pemohon apabila permohonan SKRK melampirkan 2 (dua) atau lebih bukti kepemilikan/penguasaan atas tanah
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
- Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) asli untuk perencanaan ulang (replanning) atau revisi SKRK
- Surat Kuasa penunjukan batas dan/atau pengurusan SKRK, apabila dalam menunjukkan batas tanah dan/atau pengurusan SKRK diwakilkan kepada orang lain disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa yang masih berlaku; Pemberian kuasa hanya diberikan kepada orang yang memiliki hubungan keluarga/saudara atau hubungan staf/bawahan/kerja dengan pemohon izin, yang dibuktikan dengan :
1. fotokopi Kartu Keluarga atau surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga/saudara, dalam hal kuasa diberikan kepada orang yang memiliki hubungan keluarga/saudara; atau
2. surat keterangan bermaterai terkait status kepegawaian/ surat penempatan kerja, dalam hal kuasa diberikan kepada orang yang memiliki hubungan staf/bawahan/kerja.
- Persyaratan Khusus
mengacu pada ketentuan rincian penggunaan lahan dan jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Walikota No. 52 tahun 2017
Persyaratan yang diperlukan :
- sertifikat tanah
- KTP pemohon
- formulir permohonan
- KRK
- Blok Plan
- SIPPT (jika tanahnya di atas 5000 m2)
- Gambar Rencana (blue print 3 set)
Persyaratan yang diperlukan :
- 1. Berita acara telah selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB.
2. Laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) yang terdiri dari :
a.Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya ;
b.Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas ;
c.Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan ;
d.Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.
3. Fotocopy IMB (1 set) yang terdiri dari :
a. Surat Keputusan IMB ;
b. Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)/ Blokplan lampiran IMB ;
c. Gambar arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB.
4. Hardcopy dan Softcopy Gambar As Build Drawing
- 5. Untuk bangunan Sedang dan Tinggi, selain dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 s/d 4, harus dilengkapi juga dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi :
- 4.1. Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan/ Genset,
4.2. Instalasi Kebakaran (system alarm, instalasi pemadaman api, hydran, dsb.)
4.3. Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift), Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC)
4.4. Instalasi Penyalur Petir, dsb.
- 5. Foto bangunan,
6. Foto perkuatan utk keamanan bangunan parkir (Penahan ban mobil, railing dan atau parapet).
7. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.
Go to Top