Persyaratan yang diperlukan :
- Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Pengurus/Penanggungjawab (Jika Non Surabaya)
- Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan ( beserta Pendaftara/Pengesahannya)
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) NPWP Badan Usaha (Fa / CV / Koperasi) atau NPWP Pemilik (Badan Usaha Perorangan)
- Copy Bukti kepemilikan tanah / bangunan Lokasi Kegiatan Usaha Industri dilampiri KTP Pemilik Tanah dan / atau Bangunan
- Dokumen Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL / SPPL )
- Copy Ijin Lingkungan (IL)
- Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) (Untuk Penggunaan Bangunan : Home Industri, Tempat Usaha Workshop, Tempat Usaha Makanan Minuman, Industri disertai dengan surat peryataan permohonan untuk melengkapi persyaratan IMB kepada DPRKKP & CKTR) Selain penggunaan bangunan tersebut diatas, dilampiri tanda terima permohonan revisi IMB disertai dengan surat pernyataan permohonan untuk melengkapi persyaratan IMB kepada DPRKP & CKTR atau Tanda terima permohonan IMB )
- Copy Surat Kesediaan Disurvey
- Copy Sertifikat dari Kementrian Hukum dan HAM
- Sertifikat PIRT dari Dinas Kesehatan
- Copy Ijin Edar dari BPOM
- Sertifikat SNI
